CEK FAKTA : Berdasarkan hasil penelusuran, melansir akun resmi
Instagram BPJS Kesehatan menjelaskan, terdapat tiga jalur utama yang dapat ditempuh peserta PBI yang sempat dinonaktifkan, tergantung pada kondisi ekonomi dan status pekerjaan masing-masing peserta. Diantara 3 jalur itu adalah :
1. Ajukan kembali sebagai peserta PBI apabila masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin serta mengidap penyakit kronis, katastropik, atau berada dalam kondisi darurat medis.
2. Beralih ke peserta mandiri (PBPU).
3. Peserta yang bekerja atau merupakan anggota keluarga pekerja dapat mengaktifkan kembali kepesertaan melalui skema Pekerja Penerima Upah (PPU).
Dilansir
CNBC, proses aktivasi BPJS PBI dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan (08118165165) dengan memilih menu administrasi dan pengaktifan kembali status kepesertaan. Lampirkan dokumen yang diminta, seperti swafoto dengan KTP, kartu keluarga (KK), dan buku tabungan. Setelah iuran dibayarkan, kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali tanpa masa tunggu 14 hari.
KESIMPULAN : Proses aktivasi peserta BPJS PBI hanya melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan tidak melalui bentuk layanan link yang lainnya. Imposter Content.